Minggu, 25 Desember 2011

pelanggaran reklame jalan

Latar  belakang
Reklame merupakan sarana media informasi yang digunakan untuk menyampaikan suatu pesan kepada pihak lain. reklame digunakan dalam rangka mempromosikan suatu produk kepada konsumen. Baik disampaikan secara lisan ,visual, ataupun kombinasi antara keduanya. Tujuannya sederhana, agar  orang mengetahui produk yang direklamekan. 
reklame sangat berkaitan dengan etika yang melingkupinya.  Oleh karenanya dalam menetapkan baik itu konten, materi reklame serta hal – hal yang berkaitan dalam penyelengaraan reklame perlu memperhatikan nilai – nilai etika .
namun seringkali nilai – nilai etika tersebut tidak diindahkan. Begitu banyak pelanggaran terhadap aturan – aturan yang sudah ditetapkan terlihat jelas namun tindakan dari pihak terkait masih terlihat belum dilakukan secara menyeluruh.
rumusan masalah

reklame cetak berupa pamphlet, poster, brosur  seringkali dipasang ditempat yang tidak seharusnya. Kebanyakan penempatan reklame  pada fasilitas – fasilitas umum, tiang listrik maupun rumah – rumah tanpa melalui perijinan yang jelas.Pada akhirnya yang dirugikan adalah pihak diluar pelaku pemasangan reklame.

Tujuan

Meningkatkan kesadaran untuk melakukan aktifitas pemasangan reklame dengan memperhatikan norma – norma dan aturan – aturan yang berlaku agar tercipta keindahan kota serta lingkungan yang lebih tertata .

Pembahasan 




Foto – foto diatas merupakan realita yang terjadi di masyarakat. Entah sudah disadari atau belum oleh pemasangnya, bahwasannya pemasangan reklame seperti itu sudah melanggar peraturan daerah yang  berlaku. Pemasangan  reklame secara liar ini sebenarnya merugikan banyak banyak pihak baik itu warga sekitar sebab mengurangi estetika dari suatu kawasan serta pemerintah kota Surabaya, dimana reklame liar tersebut tak berijin dan tidak menyetorkan pajak reklame atas pemasangannya ditempat – tempat terbuka.
Mengacu pada perda no 8 tahun 2006 kota Surabaya, menyebutkan :
BAB III
PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 12
Penyelenggaraan Reklame harus sesuai dengan kepribadian dan
budaya bangsa, tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan,
kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan kesehatan.

Pasal 13
(1) Untuk menunjang estetika kota, keamanan dan keselamatan
masyarakat serta untuk mengatur reklame dalam suatu komposisi
yang baik sehingga lebih efektif dalam menyampaikan pesan,
penyelenggaraan reklame di kawasan tertentu diatur dalam
ketentuan mengenai Kawasan Penataan Reklame.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan penataan reklame dan
penyelenggaraan reklame pada kawasan penataan reklame
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah.

Pasal 15
(1) Penyelenggara Reklame wajib :
a. memasang plat izin atau stempel masa berlaku izin dan ukuran
bidang reklame yang dapat terlihat jelas oleh umum;
b. memasang nama dan nomor telepon biro reklame yang dapat
terlihat dengan jelas oleh umum, bagi reklame terbatas;
c. memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan
untuk reklame agar selalu dapat berfungsi dan dalam kondisibaik;
d. menyelesaikan pembongkaran reklame paling lambat dalam
waktu 7 (tujuh) hari setelah izin berakhir;
e. menanggung segala akibat jika penyelenggaraan reklame yang
bersangkutan menimbulkan kerugian pada pihak lain;
f. membayar Biaya Jaminan Bongkar.
Pasal 24
Penyelenggaraan reklame insidentil jenis Melekat tidak diperbolehkan
ditempelkan pada rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang Penerangan
Jalan Umum (PJU), tiang telepon atau sarana dan prasarana kota
lainnya.

Pelanggaran yang dilakukan seringkali berupa pelanggaran ketertiban, perusakan keindahan kota, pemasangan tak berijin, penyalahgunaan fasilitas umum, serta masa berlaku reklame yang sudah habis namun belum juga dibongkar.  
 

Pemasangan reklame ini jika dilihat dari sudut kepentingan pelaku usaha, merupakan usaha mengurangi biaya iklan. Sebab tak dipungkiri biaya iklan bisa melampaui biaya produksi suatu produk itu sendiri.
Kebanyakan pelaku – pelaku pemasangan iklan liar ini umumnya dari produk rokok, pelayanan jasa, event insidentil. Kesadaran untuk berperilaku taat aturan  adalah masalah yang subtansi di dalam masyarakat Indonesia. Ketidaktaatan terhadap aturan bisa dikatakan merupakan bagia tingkah laku dari manusia Indonesia. Sanksi yang berlaku tidak membuat para pelaku jera akan perbuatan yang dilakukan, atau bisa jadi karena penindakan dari pihak terkait terkesan setengah – setengah sehingga tidak menimbulkan tekanan yang berarti .



0 komentar:

Posting Komentar